Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditangkap Polisi di Mal, Ini Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra

Ini bukan kali pertama Nikita Mirzani berurusan dengan pihak polisi Serang Kota atas kasus yang sama.

Karena sebelumnya juga sempat heboh saat rumah Nikita didatangi polisi dini hari. Lantas seperti apa sebenarnya kasus yang membuat Nikita Mirzani sampai harus dijemput pihak polisi di mal? Berikut kronologi kasus Nikita Mirzani.

Berawal dari unggahan Instagram Story

Menurut pengakuan Nikita, laporan Dito Mahendra, pria yang disebut-sebut sebagai kekasih Nindy Ayunda pada polisi berawal dari unggahan Nikita di media sosial

Di unggahan tersebut Nikita membagikan tangkapan layar pemberitaan disertai nama Dito Mahendra yang diduga memukul petugas keamanan.

Nikita tidak merasa dirinya bersalah karena hanya membagikan artikel tersebut melalui media sosialnya.

Di sisi lain, pihak Dito Mahendra yang mengaku sama sekali tidak mengenal Nikita baik pribadi maupun bisnis, merasa tindakan Nikita sebagai pencemaran nama baik.

Laporan ke polisi

Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy kemudian membuat laporan polisi pada 16 Mei 2022.

Hal yang mendasari kliennye melapor ke polisi kata Yafet karena unggahan Nikita yang menuduh bahwa Dito banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Isi dari unggahan Nikita Mirzani menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

Nikita didatangi Polresta Serang dini hari

Pada 15 Juni 2022, Nikita didatangi pihak Polresta Serang pukul 03.00 WIB untuk dijemput paksa setelah dua kali dipanggil tak hadir.

Nikita bahkan sempat membuat siaran langsung di akun Instagram-nya terkait rumahnya yang dikepung polisi.

Mempertimbangkan situasi yang ada, polisi akhirnya memilih pergi tanpa membawa Nikita Mirzani.

Keesokan harinya, 16 Juni 2022, Nikita mendatangi Polresta Serang Kota. 

Beda pernyataan Polisi dan Kejaksaan

Surat penetapan tersangka Nikita beredar di grup WhatsApp pada 17 Juni 2022. Surat penentuan status tersangka itu tertera tanggal 13 Juni 2022 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang kota AKP David Adhi Kusuma.

Tapi menurut Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, NM belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga akan menyelidiki kebocoran dokumen tersebut.

Pernyataan tersebut berbeda dengan Kejaksaan Negeri Serang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani pada 10 Juni 2022.

Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Polisi lakukan penggeledahan

Kamis (14/7/2022) rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan digeledah polisi pukul 11.30. Saat itu Nikita sedang tidak berada di rumah.

Penggeledahan dilakukan oleh polisi dari Polresta Serang Kota. Pihak polisi menyatakan mencari alat bukti kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.

Alat bukti yang disita yaitu satu unit iPad milik Nikita.

Nikita ditangkap di mal

Nikita ditangkap penyidik dari Polres Serang Kota di Senayan City pada Kamis (21/7/2022).

Video penangkapan Nikita juga sempat viral di media sosial. Tampak saat penangkapan terjadi Nikita sedang bersama anak bungsunya yang berusia tiga tahun.

Bahkan anak itu terlihat menangis ketika Nikita akan naik ke dalam mobil.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/22/104244366/ditangkap-polisi-di-mal-ini-duduk-perkara-kasus-nikita-mirzani-dengan-dito

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke