Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Lobi Mal

Kompas.com - 21/07/2022, 19:44 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Serang Kota mengungkap bahwa Nikita Mirzani ditangkap di Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis, (21/7/2022).

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga.

Upaya penjemputan paksa itu dilakukan setelah Nikita Mirzani mengabaikan panggilan dari penyidik Polresta Serang Kota.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Saat Bersama Anaknya

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," tutur Shinto.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti dari rumah Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.

Shinto Silitonga menambahkan pertimbangan penangkapan ini dikarenakan Nikita Mirzani tak pernah kooperatif terkait proses penyidikan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by H. Ramdan Alamsyah (@ramdanalamsyah.id)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com