Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Ariel NOAH soal Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang

Kompas.com - 21/07/2022, 20:13 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi Ariel NOAH mengaku baru mengetahui adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Peraturan itu berisi tentang mengizinkan produk kekayaan intelektual seperti lagu dan film bisa dijadikan jaminan utang ke bank atau agunan.

“Oh, iya? Gue baru dengar,” ujar Ariel NOAH saat ditemui di Pos Bloc Jakarta, kawasan Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Sering Belanja Online, Ariel NOAH: Gue Kayak Ibu-ibu

Lebih lanjut, Ariel menyambut dengan baik adanya peraturan tersebut.

Terlebih karya sebuah lagu memiliki nilai di mata hukum.

“Ya oke kalau saya sebagai pencipta lagu kan memang tahu value-nya lagu. Kalau lagu yang sudah dipatenkan haknya itu bakal ada value dan mungkin enggak tahu seberapa besar, tapi tergantung value-nya juga seberapa besar,” tutur Ariel NOAH.

“Kalau bisa dijadiin jaminan sih sama saja sebenarnya. Mungkin ada kayak istilahnya karena karya itu ada value-nya di mata hukum,” tambah Ariel NOAH.

Baca juga: Anak Punya Bakat Nyanyi, Ariel NOAH: Kalau Diarahkan Jadi Penyanyi, Gue Enggak Deh

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi:

Baca juga: Konser Blossom Intimate BCL, Perdana di Luar Negeri hingga Gandeng Ariel NOAH

"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".

"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," bunyi pasal itu.

Senada dengan Pasal 4, Pasal 9 Ayat (1) juga menekankan hal yang sama.

"Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang," bunyi Pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com