KOMPAS.com- Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022) atas laporan Dito Mahendra.
Ini bukan kali pertama Nikita Mirzani berurusan dengan pihak polisi Serang Kota atas kasus yang sama.
Karena sebelumnya juga sempat heboh saat rumah Nikita didatangi polisi dini hari. Lantas seperti apa sebenarnya kasus yang membuat Nikita Mirzani sampai harus dijemput pihak polisi di mal? Berikut kronologi kasus Nikita Mirzani.
Menurut pengakuan Nikita, laporan Dito Mahendra, pria yang disebut-sebut sebagai kekasih Nindy Ayunda pada polisi berawal dari unggahan Nikita di media sosial
Di unggahan tersebut Nikita membagikan tangkapan layar pemberitaan disertai nama Dito Mahendra yang diduga memukul petugas keamanan.
Baca juga: Isi Unggahan Instagram Story Nikita Mirzani yang Dipermasalahkan Dito Mahendra
Nikita tidak merasa dirinya bersalah karena hanya membagikan artikel tersebut melalui media sosialnya.
Di sisi lain, pihak Dito Mahendra yang mengaku sama sekali tidak mengenal Nikita baik pribadi maupun bisnis, merasa tindakan Nikita sebagai pencemaran nama baik.
Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy kemudian membuat laporan polisi pada 16 Mei 2022.
Hal yang mendasari kliennye melapor ke polisi kata Yafet karena unggahan Nikita yang menuduh bahwa Dito banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).
Isi dari unggahan Nikita Mirzani menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Baca juga: Jadi Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Kata Nikita Mirzani
Pada 15 Juni 2022, Nikita didatangi pihak Polresta Serang pukul 03.00 WIB untuk dijemput paksa setelah dua kali dipanggil tak hadir.
Nikita bahkan sempat membuat siaran langsung di akun Instagram-nya terkait rumahnya yang dikepung polisi.
Mempertimbangkan situasi yang ada, polisi akhirnya memilih pergi tanpa membawa Nikita Mirzani.
Keesokan harinya, 16 Juni 2022, Nikita mendatangi Polresta Serang Kota.
Surat penetapan tersangka Nikita beredar di grup WhatsApp pada 17 Juni 2022. Surat penentuan status tersangka itu tertera tanggal 13 Juni 2022 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang kota AKP David Adhi Kusuma.
Baca juga: Beda Pernyataan Antara Polisi dan Kejaksaan soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani