Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pernyataan Antara Polisi dan Kejaksaan soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Kompas.com - 23/06/2022, 07:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota mendatangi rumah artis Nikita Mirzani pada Kamis, (16/6/2022).

Dalam unggahan Instagram Story, Nikita Mirzani mengaku sejumlah polisi datang sejak pukul 03.00 WIB dini hari.

Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, kehadiran penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota guna melakukan penyidikan terhadap Nikita Mirzani.

Baca juga: Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Wartawan Aja Dapat

Sebab, Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang pria bernama Dito Mahendra ini sebagai terlapor.

Kendati demikian, setelah 9 jam, penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk pulang dan tidak membawa Nikita Mirzani ke kantor mereka.

Namun, pada sore harinya, Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyambangi Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.

Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kejari Serang Akui Telah Terima SPDP

1. Beredarnya surat penetapan tersangka

Satu hari setelahnya, 17 Juni 2022, tersebar di berbagai grup WhatsApp soal surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Tertulis, surat ketetapan tersebut bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka tertanggal 13 Juni 2022.

Surat itu tampak ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Awal Mula Kasus Nikita Mirzani hingga Didatangi Polisi

Surat tersebut menyebutkan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

2. Pihak kepolisian

Kompas.com mengonfirmasi hal ini kepada Shinto. Pada saat itu, ia mengatakan bakal mengecek terlebih dahulu ke Polresta Serang Kota.

"Kami coba cek ke Polresta Serang Kota, berkenan langsung ke Kapolres ya," kata Shinto, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Kejari Serang Akui Terima SPDP dan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Dihubungi secara terpisah, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan bahwa segala informasi soal Nikita Mirzani dikelola Polda Banten.

"Selamat siang. Untuk informasi publik Nikita Mirzani dikelola oleh Bidhumas Polda Banten," tutur Iwan kepada wartawan, Jumat.

Dalam kesempatan berbeda, tetapi hari yang sama, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengaku akan melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Perlindungan dan Keadilan ke Propam Polri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com