Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beda Pernyataan Antara Polisi dan Kejaksaan soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Dalam unggahan Instagram Story, Nikita Mirzani mengaku sejumlah polisi datang sejak pukul 03.00 WIB dini hari.

Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, kehadiran penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota guna melakukan penyidikan terhadap Nikita Mirzani.

Sebab, Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang pria bernama Dito Mahendra ini sebagai terlapor.

Kendati demikian, setelah 9 jam, penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk pulang dan tidak membawa Nikita Mirzani ke kantor mereka.

Namun, pada sore harinya, Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyambangi Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.

1. Beredarnya surat penetapan tersangka

Satu hari setelahnya, 17 Juni 2022, tersebar di berbagai grup WhatsApp soal surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Tertulis, surat ketetapan tersebut bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka tertanggal 13 Juni 2022.

Surat itu tampak ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.

Surat tersebut menyebutkan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

2. Pihak kepolisian

Kompas.com mengonfirmasi hal ini kepada Shinto. Pada saat itu, ia mengatakan bakal mengecek terlebih dahulu ke Polresta Serang Kota.

"Kami coba cek ke Polresta Serang Kota, berkenan langsung ke Kapolres ya," kata Shinto, Jumat (17/6/2022).

Dihubungi secara terpisah, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan bahwa segala informasi soal Nikita Mirzani dikelola Polda Banten.

"Selamat siang. Untuk informasi publik Nikita Mirzani dikelola oleh Bidhumas Polda Banten," tutur Iwan kepada wartawan, Jumat.

Dalam kesempatan berbeda, tetapi hari yang sama, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengaku akan melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Iwan Sumantri, Jumat.

Wahyu menegaskan, pada saat itu, Nikita Mirzani statusnya masih sebagai saksi dan belum jadi tersangka.

"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu.

3. Pernyataan Kejari Serang

Namun, pernyataan ini berbeda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.

"Sudah, sudah kami terima," kata Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.

Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (soal tersangka, tapi) sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," kata Rezkinil Jusar.

Saat ditanya siapa pihak yang bersangkutan yang mengirimkan surat tersebut, Rezkinil Jusar menyebut itu adalah pihak Polresta Serang Kota.

"Iya, (yang bersangkutan) Polresta Serang Kota," ujar Rezkinil Jusar.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/23/074703766/beda-pernyataan-antara-polisi-dan-kejaksaan-soal-penetapan-tersangka-nikita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke