Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani dan Dito Mahendra Gagal Mediasi, Unggahan di Instagram Story Berbuntut Panjang

Kompas.com - 26/06/2022, 09:27 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Perseteruan antara aktris Nikita Mirzani dan pria yang disebut kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra tak kunjung usai.

Dito merasa unggahan Nikita di Instagram story itu mencemarkan nama baiknya.

Setelah itu proses hukum pun berjalan hingga Nikita beberapa kali dipanggil ke pihak kepolisian dari Polresta Serang Kota.


Baca juga: Dito Mahendra dan Nikita Mirzani Gagal Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik


Bahkan, pada 15 Juni Nikita didatangi pihak Polresta Serang pukul 03.00 WIB untuk dijemput paksa setelah dua kali dipanggil tak hadir.

Dari situ, perseteruan Nikita dan Dito akhirnya memanas.

Nikita juga mengadukan pihak Polresta Serang ke Propam Mabes Polri untuk minta perlindungan karena merasa kasus yang melibatkannya itu berjalan tak sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Respons Pihak Nikita Mirzani atas Pernyataan Kejari Serang

Polisi sempat upaya mediasi

Pihak penyidik Polresta Serang akhirnya mengupayakan restorative justice pada kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Pihak Dito Mahendra dan Nikita Mirzani pun dipanggil ke kantor kepolisian untuk dimediasi.

Namun, ternyata Nikita maupun kuasa hukumnya tak hadir memenuhi panggilan tersebut. Hanya ada kuasa hukum Dito Mahendra yang hadir pada Jumat (24/6/2022) malam.

"Kami di sini dipanggil oleh penyidik untuk melakukan adanya restorative justice. Namun dari pihak terlapor tidak bisa hadir. Saya tidak tahu alasannya apa," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Luvino Siji Samura pada Jumat.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani soal Kejari Serang Terima SPDP Kasus Nikita

Mediasi gagal

Karena Nikita Mirzani tidak hadir maka upaya mediasi yang sudah difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022 akhirnya gagal.

"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorasi justice tidak bisa dilaksanakan," kata kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Yafet Rissy, pada Sabtu (25/6/2022).

"Oleh karena Nikita tidak hadir dengan sendirinya, restorative justice gagal," ucap Yafet melanjutkan.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani dilanjutkan

Karena mediasi gagal maka kasus yang menjerat Nikita Mirzani itu tetap dilanjutkan.

Kuasa hukum Dito Mahendra yang lainnya, Luvino Siji Samura berharap kasus pencemaran nama baik tetap berlanjut hingga Nikita Mirzani duduk di kursi pesakitan.

"Kita berharap lanjut," kata Luvino.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Serang sudah mendapatkan surat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

Bersamaan dengan SPDP, pihak Kejari juga sudah menerima penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com