JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Baca juga: Ketika Nikita Mirzani Adukan Polisi dan Minta Perlindungan Propam...
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar. Rezkinil mengungkapkan surat tersebut pihaknya terima pada 13 Juni 2022.
Usai Kejari Serang membenarkan bahwa ia telah menerima SPDP dan surat penetapan tersangka, Nikita Mirzani memberi respons.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita mengatakan, sah-sah saja apabila Kejari Serang menerima SPDP.
Baca juga: Beda Pernyataan Antara Polisi dan Kejaksaan soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Artinya, kasus dengan terlapor Nikita Mirzani kini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“SPDP itu benar karena SPDP itu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya, orang yang dimintai keterangan atau permintaan untuk interview orang yang dipanggil sebagai saksi,” ujar Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
“Enggak apa-apa, biasa itu (terima SPDP) orang enggak ada apa-apa,” kata Fahmi lagi.
Terkait penetapan Nikita Mirzani menjadi tersangka, menurut Fahmi, kebenarannya hanya bisa dipastikan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Wartawan Aja Dapat
Sebab beberapa waktu lalu juga beredar di grup WhatsApp adanya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Namun, pihak Polresta Serang Kota mengklarifikasi bahwa status Nikita Mirzani masih sebagai saksi.
“Kebenaran isi itu yang punya hak yang memutuskan dalam hal ini Humas Polda,” kata Fahmi lagi.
Belum lama ini, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani soal Kejari Serang Terima SPDP Kasus Nikita