JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyambangi Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri pada Rabu (22/6/2022) kemarin.
Kedatangan Nikita Mirzani ke Propam Polri untuk melanjutkan pengaduan terkait polisi dari Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya pada Rabu, 15 Juni 2022, dini hari.
Diketahui, anggota Polres Serang Kota berada di sekitaran rumah Nikita Mirani karena ingin menjemput paksa Nikita terkait kasus laporan Dito Mahendra perihal pencemaran nama baik karena dianggap mangkir dari panggilan polisi.
Baca juga: Beda Pernyataan Antara Polisi dan Kejaksaan soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Kompas.com merangkum fakta-fakta di balik pengaduan Nikita Mirzani sebagai berikut:
Aduan Nikita Mirzani diterima pihak Propam Mabes Polri. Nikita juga memperlihatkan bukti pelaporan yang sudah dibubuhi tanda tangannya.
Dia juga membawa beberapa bukti untuk diserahkan ke pihak Propam Mabes Polri terkait masalah yang sedang dihadapi.
“Nikita hari ini tangg 22 Juni sudah membuat laporan aduan ke Propam yang diterima bapak Agus Mulyana yang pada intinya ada dugaan,” ujar Fahmi di Mabes Polri, Rabu.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani soal Kejari Serang Terima SPDP Kasus Nikita
Fahmi mengatakan, kedatangan Nikita ke Propam Polri juga ingin minta perlindungan.
Pasalnya, Fahmi menilai ada dugaan kriminalisasi dan tidak profesionalnya polisi Serang Kota saat datang ke rumahnya.
“Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan, adanya dugaan kriminalisasi dan ada dugaan ketidakprofesionalan. Jadi intinya seperti itu,” kata Fahmi.
Fahmi mengatakan, dengan aduan Nikita ini, ia berharap pihak Propam Polri bisa mengusut tuntas permasalahan yang dihadapi kliennya.
Baca juga: Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Wartawan Aja Dapat
Fahmi tak menyebutkan siapa-siapa aja yang Nikita adukan ke Propam Polri. Yang jelas Nikita ingin aduannya itu diselidiki oleh Propam Polri.
“Jadi terkait dengan permasalahan ini, kami sudah ajukan siapa yang kami laporkan. Itu menjadi urusannya pihak Propam,” ucap Fahmi.
“Jadi kami tidak akan sampaikan ke rekan-rekan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri. Dari divisi Propam nanti pasti akan menindaklanjuti," lanjut Fahmi.
Fahmi mengatakan, Nikita hanya minta keadilan.
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kejari Serang Akui Telah Terima SPDP