Lebih lanjut, Rahmani mengatakan bahwa seseorang tidak bisa mengajukan banding jika hal yang ditemukan juri dalam persidangan bersifat faktual.
"Juri menemukan Heard bertindak jahat. Dia berbohong dan dia memfitnah. Anda hanya bisa mengajukan banding jika ada kesalahan hukum, dan saya tidak melihat ada kesalahan yang dibuat oleh hakim dalam kasus ini," ucap Rahmani.
"Dia cukup adil, menurut saya," tuturnya.
Sebagai informasi, sidang ini dimulai setelah aktor Johnny Depp mengajukan gugatan pada mantan istrinya, Amber Heard atas kasus pencemaran nama baik sebesar 50 juta dolar AS atau setara Rp 726 miliar.
Baca juga: Selebrasi Fans atas Kemenangan Johnny Depp Lawan Amber Heard
Gugatan itu dilayangkan setelah Heard membuat opini eksklusif di op-ed Washington Post 2018 dan mengklaim dirinya sebagia figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.
Meskipun nama Depp tidak disebutkan dalam artikel itu, dia merasa dirugikan karena kariernya mulai merosot sejak dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan istrinya.
Adapun Heard menggungat balik Depp senilai 100 juta dolar AS karena merasa dianggap menyebarkan hoaks oleh pengacara mantan suaminya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.