Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah dari Johnny Depp, Apakah Amber Heard Bisa Ajukan Banding?

Kompas.com - 02/06/2022, 14:44 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik aktor Johnny Depp pada mantan istrinya, Amber Heard digelar pada Rabu waktu setempat di Fairfax, Virginia.

Juri memutuskan bahwa Amber Heard bertanggung jawab mencemarkan nama baik Johnny Depp lewat op-ed Washington Post pada 2018.

Kekalahannya di persidangan membuat Amber Heard menuliskan pesan kekecewaan lewat akun Twitternya.

"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melampaui kata-kata," tulis Heard dikutip dari CBS News, Kamis.

Baca juga: Kecewa Johnny Depp Menang, Amber Heard: Saya Patah Hati, Segunung Bukti Belum Cukup

Bintang Aquaman itu harus membayar kompensasi 10,35 juta dolar AS atau Rp 150,6 miliar pada Johnny Depp.

Bisakah Amber Heard membayar ganti rugi tersebut? Hal ini menjadi pertanyaan publik. Bagaimana pun juga Amber Heard pernah membintangi film laris dari DC Comic dan dibayar jutaan dolar.

Amber Heard bisa ajukan banding?

Dilansir dari ABC, Kamis (2/6/2022), pengacara asal Inggris, Mark Stephens, mengatakan bahwa Heard kemungkinan besar mengajukan banding atas putusan ini.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Johnny Depp Usai Menangi Gugatan Lawan Amber Heard

Menurutnya, mungkin ada kesalahan hukum yang dilakukan selama enam minggu persidangan di Fairfax, Virginia.

"Saya pikir, hampir tak terelakkan jika Amber Heard mengajukan banding atas putusan ini. Ada cukup banyak kesalahan hukum dan prosedural yang disebabkan oleh hakim di Virginia," ucap Stephens.

Namun ia menegaskan bahwa jika Heard mengajukan banding, tetap sulit membatalkan putusan juri bahwa ia terbukti mencemarkan nama baik Johnny Depp.

Kata Stephens, di Australia banding hanya bisa mengubah putusan jika hakim dianggap merusak putusan juri.

Baca juga: Kalah dari Johnny Depp, Kenapa Amber Heard Tetap Dapat Kompensasi Rp 29 Miliar?

Lebih lanjut, Stephens mengatakan bahwa banding setidaknya bisa diajukan untuk menyesuaikan kerugian finansial.

Sementara itu, analis hukum Amerika Serikat, Neama Rahmani mengatakan bahwa ia tidak melihat hakim melakukan kesalahan hukum dalam kasus tersebut.

Kata Rahmani, Amber Heard bisa mengajukan banding, tapi menurut penglihatannya tidak ada dasar yang kuat bagi Heard mengajukan hal itu.

"Amber Heard tentu dapat mengajukan banding, tetapi tidak ada dasar yang kuat untuk mengajukannya. Jika dia melakukannya, minat terhadap putusan yang sekarang justru akan meningkat," ucapnya.

Baca juga: Johnny Depp Tetap Bayar Ganti Rugi Rp 29 Miliar ke Amber Heard meski Menang Persidangan, Kenapa?

Lebih lanjut, Rahmani mengatakan bahwa seseorang tidak bisa mengajukan banding jika hal yang ditemukan juri dalam persidangan bersifat faktual.

"Juri menemukan Heard bertindak jahat. Dia berbohong dan dia memfitnah. Anda hanya bisa mengajukan banding jika ada kesalahan hukum, dan saya tidak melihat ada kesalahan yang dibuat oleh hakim dalam kasus ini," ucap Rahmani.

"Dia cukup adil, menurut saya," tuturnya.

Sebagai informasi, sidang ini dimulai setelah aktor Johnny Depp mengajukan gugatan pada mantan istrinya, Amber Heard atas kasus pencemaran nama baik sebesar 50 juta dolar AS atau setara Rp 726 miliar.

Baca juga: Selebrasi Fans atas Kemenangan Johnny Depp Lawan Amber Heard

Gugatan itu dilayangkan setelah Heard membuat opini eksklusif di op-ed Washington Post 2018 dan mengklaim dirinya sebagia figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.

Meskipun nama Depp tidak disebutkan dalam artikel itu, dia merasa dirugikan karena kariernya mulai merosot sejak dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan istrinya.

Adapun Heard menggungat balik Depp senilai 100 juta dolar AS karena merasa dianggap menyebarkan hoaks oleh pengacara mantan suaminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com