Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2022, 10:31 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber Variety

KOMPAS.com - Aktris Amber Heard kalah dalam gugatan pencemaran nama baik melawan suaminya, Johnny Depp, di persidangan pada Rabu (1/6/2022).

Tujuh juri persidangan memutuskan bahwa Amber Heard terbukti mencemarkan nama baik Johnny Depp ketika dia menulis tentang klaim kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di op-ed atau opini Washington Post 2018.

Namun, juri juga menemukan bahwa Johnny Depp mencemarkan nama baik Amber Heard, melalui pengacaranya, dalam rangka melawan tuduhannya selama persidangan.

Baca juga: 4 Opsi jika Amber Heard Gagal Bayar Ganti Rugi pada Johnny Depp

Dilansir Variety, Kamis (2/6/2022), Amber Heard diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 10 juta dollar AS atau Rp 145 miliar sebagai compensatory damages atau kompensasi karena Johnny Depp dirugikan.

Selain itu, 5 juta dollar AS atau Rp miliar sebagai punitive damages atau kompensasi hukuman atas kesalahan Amber Heard.

Totalnya, Johnny Depp mendapat ganti rugi dari Amber Heard yang mencemarkan nama baiknya sebesar Rp 218 miliar.

Baca juga: Respons Camille Vasquez Usai Dengar Kemenangan Johnny Depp

Namun, Hakim Penney Azcarete membatasi ganti rugi punitive damages maksimal 350.000 dollar AS atau Rp 5 miliar sesuai dengan peraturan Undang-Undang negara bagian.

Sehingga, total ganti rugi yang akan didapatkan Depp dari Heard adalah 10,35 juta dollar AS atau setara Rp 150,6 miliar.

Panitera pengadilan membacakan putusan juri dan menemukan bahwa Heard telah mencemarkan nama baik Depp dengan masing-masing dari tiga pernyataan dalam op-ed.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Amber Heard Tidak Sanggup Membayar Rp 150 Miliar pada Johnny Depp

Juri juga menemukan bahwa Heard telah bertindak dengan 'kebencian' yang berarti bahwa mereka yakin Amber telah membuat pernyataan dengan mengetahui bahwa itu salah.

Sementara itu, juri juga memberi putusan bahwa Johnny Depp turut membayar ganti rugi kepada Heard senilai 2 juta dollar AS atau Rp 29 miliar.

Heard berhak mendapatkan kompensasi tersebut karena Depp terbukti bertanggung jawab atas klaim kuasa hukumnya di Daily Mail soal Heard menipu dan menyebarkan hoaks.

Baca juga: Johnny Depp Menang, Amber Heard Langsung Ngacir dari Ruang Sidang

Sebelumnya diberitakan, Johnny Depp menggugat Amber Heard sebesar 50 juta dolar AS atau setara Rp 726 miliar atas kasus pencemaran nama baik.

Dia tidak terima dengan ucapan Amber Heard yang mengeklaim dirinya sebagai figur publik penyintas kekerasan dalam rumah tangga di op-ed Washington Post 2018.

Johnny Depp merasa dirugikan karena kariernya mulai merosot sejak dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan istrinya.

Selanjutnya, Amber Heard menggugat balik Johnny Depp sebesar 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,4 triliun.

Amber Heard merasa pengakuannya sebagai korban KDRT dianggap hoaks oleh pengacara Johnny Depp.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Variety
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com