Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Eksepsi Pihak Ayu Thalia atas Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Kompas.com - 17/05/2022, 20:52 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022).

Sidang hari ini beragendakan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota eksepsi, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan JPU.

Pihak Ayu Thalia menekankan bahwa dasar JPU mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.

Baca juga: Ayu Thalia Didakwa 2 Pasal dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Oleh karenanya, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers.

"Pertimbangan eksepsi kami, pertama dakwaan salah subyek. Dakwaan JPU berkaitan karya jurnalistik, dalam hal ini sengketa pers yang harus dibawa ke dewan pers terlebih dahulu sehingga PN Jakarta Utara tidak berkenan memeriksa dakwaan yang sedang berlangsung ini sebelum adanya penyelesaian di dewan pers, sebagaimana apa yang didakwakan JPU," kata Pitra dalam persidangan.

Oleh karenanya, PN Jakarta Utara disebut belum bisa memeriksa perkara karena belum melalui proses di Dewan Pers

"Pemberitaan yang dijadikan dasar dalam mendakwa sehingga dakwaan salah subyek atau tidak jelas, karena belum ada koordinasi atau permintaan pendapat terhadap dewan pers," lanjutnya.

Baca juga: Ayu Thalia Bakal Buka soal Hubungannya dengan Nicholas Sean di Persidangan

Menurut pihak Ayu Thalia, perkara pencemaran nama baik akibat suatu pemberitaan harus diselesaikan di dewan pers terlebih dahulu.

"Semestinya kalau ada sengketa pemberitaan harus selesaikan secara cover both side oleh media pers. Sehingga harus berkoordinasi dengan dewan pers. Bukan malah menghakimi terdakwa secara pidana dan pelaku kriminal. Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas dan kabur," ujar Pitra.

Kedua, pihak Ayu Thalia mempermasalahkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.

"Dakwaan di atas tidak sah karena tempus dan locus tidak sesuai dengan laporan polisi yang dibuat pelapor Nicholas Sean pada 30 Agustus 2021. Dakwaan itu tidak sesuai dengan waktu dan tempat kejadian, sehingga dakwaan harus dinyatakan tidak sah," tutur Pitra.

Baca juga: Ayu Thalia Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa Terkait Kasus dengan Nicholas Sean

Selanjutnya, jaksa akan menyampaikan hasil pertimbangannya atas eksepsi pihak Ayu Thalia pada persidangan yang bakal digelar 24 Mei 2022 mendatang.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan putra Ahok, Nicholas Sean, ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com