Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isi Eksepsi Pihak Ayu Thalia atas Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Sidang hari ini beragendakan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota eksepsi, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan JPU.

Pihak Ayu Thalia menekankan bahwa dasar JPU mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.

Oleh karenanya, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers.

"Pertimbangan eksepsi kami, pertama dakwaan salah subyek. Dakwaan JPU berkaitan karya jurnalistik, dalam hal ini sengketa pers yang harus dibawa ke dewan pers terlebih dahulu sehingga PN Jakarta Utara tidak berkenan memeriksa dakwaan yang sedang berlangsung ini sebelum adanya penyelesaian di dewan pers, sebagaimana apa yang didakwakan JPU," kata Pitra dalam persidangan.

Oleh karenanya, PN Jakarta Utara disebut belum bisa memeriksa perkara karena belum melalui proses di Dewan Pers

"Pemberitaan yang dijadikan dasar dalam mendakwa sehingga dakwaan salah subyek atau tidak jelas, karena belum ada koordinasi atau permintaan pendapat terhadap dewan pers," lanjutnya.

Menurut pihak Ayu Thalia, perkara pencemaran nama baik akibat suatu pemberitaan harus diselesaikan di dewan pers terlebih dahulu.

"Semestinya kalau ada sengketa pemberitaan harus selesaikan secara cover both side oleh media pers. Sehingga harus berkoordinasi dengan dewan pers. Bukan malah menghakimi terdakwa secara pidana dan pelaku kriminal. Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas dan kabur," ujar Pitra.

Kedua, pihak Ayu Thalia mempermasalahkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.

"Dakwaan di atas tidak sah karena tempus dan locus tidak sesuai dengan laporan polisi yang dibuat pelapor Nicholas Sean pada 30 Agustus 2021. Dakwaan itu tidak sesuai dengan waktu dan tempat kejadian, sehingga dakwaan harus dinyatakan tidak sah," tutur Pitra.

Selanjutnya, jaksa akan menyampaikan hasil pertimbangannya atas eksepsi pihak Ayu Thalia pada persidangan yang bakal digelar 24 Mei 2022 mendatang.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan putra Ahok, Nicholas Sean, ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/17/205213266/isi-eksepsi-pihak-ayu-thalia-atas-kasus-pencemaran-nama-baik-anak-ahok

Terkini Lainnya

Respons Penulis The Idea of You, Kisah Karakter Utama Disebut Mirip Harry Styles

Respons Penulis The Idea of You, Kisah Karakter Utama Disebut Mirip Harry Styles

Film
Mahalini Gelar Upacara Mepamit sebelum Dinikahi Rizky Febian

Mahalini Gelar Upacara Mepamit sebelum Dinikahi Rizky Febian

Seleb
Bakal Menikah Lagi di Usia 77 Tahun, Anwar Fuady Akui Butuh Teman Hidup

Bakal Menikah Lagi di Usia 77 Tahun, Anwar Fuady Akui Butuh Teman Hidup

Seleb
Syuting Tale of the Land Dilakukan 100 Persen di Danau Terapung

Syuting Tale of the Land Dilakukan 100 Persen di Danau Terapung

Film
Reaksi Charlie Puth Disebut dalam Lirik Album Baru Taylor Swift

Reaksi Charlie Puth Disebut dalam Lirik Album Baru Taylor Swift

Musik
Ragam Keseruan Saranghaeyo Indonesia 2024

Ragam Keseruan Saranghaeyo Indonesia 2024

K-Wave
Raffi Ahmad Bersedia Jadi MC Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Tanpa Bayaran

Raffi Ahmad Bersedia Jadi MC Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Tanpa Bayaran

Seleb
Cerita Anwar Fuady Jelang Menikah dengan Wiwiet Tatung

Cerita Anwar Fuady Jelang Menikah dengan Wiwiet Tatung

Seleb
Bantah Rumor Asal-usul Bayi Lily, Raffi Ahmad: Datang Ibarat Jalur Langit

Bantah Rumor Asal-usul Bayi Lily, Raffi Ahmad: Datang Ibarat Jalur Langit

Seleb
Beri Kiss Bye, Xiumin EXO Tampil Funky dan Manis di Saranghaeyo 2024

Beri Kiss Bye, Xiumin EXO Tampil Funky dan Manis di Saranghaeyo 2024

K-Wave
Ketika Lagu Biarlah Disajikan Killing Me Inside Reunion di Hammersonic 2024…

Ketika Lagu Biarlah Disajikan Killing Me Inside Reunion di Hammersonic 2024…

Musik
Sherina Tak Sangka Banyak Penggemar Hadir di Signing Vinyl OST Petualangan Sherina 1 dan Petualangan Sherina 2

Sherina Tak Sangka Banyak Penggemar Hadir di Signing Vinyl OST Petualangan Sherina 1 dan Petualangan Sherina 2

Musik
Saat Chen EXO 'Aegyo' dan Janji kepada Fans Bakal Kembali Manggung di Indonesia

Saat Chen EXO "Aegyo" dan Janji kepada Fans Bakal Kembali Manggung di Indonesia

K-Wave
Jadi Sarana Nostalgia, Sherina Senang OST Petualangan Sherina 1 dan Petualangan Sherina 2 Hadir dalam Bentuk Vinyl

Jadi Sarana Nostalgia, Sherina Senang OST Petualangan Sherina 1 dan Petualangan Sherina 2 Hadir dalam Bentuk Vinyl

Seleb
Sapa Fans Penuh Haru di Panggung Saranghaeyo Indonesia, Chen: I Love You, Guys

Sapa Fans Penuh Haru di Panggung Saranghaeyo Indonesia, Chen: I Love You, Guys

K-Wave
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke