Pasalnya, uang Rp 50 juta tersebut diberikan saat Lord Adi baru memulai kariernya.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Lord Adi Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz
Di awal karier, Lord Adi mengaku membutuhkan biaya.
“Jadi momen dia memberikan duit itu at the right moment, at the right time. Apalagi itu the start of my career, perjalanan hidup saya dan memang membutuhkan biaya," tutur Lord.
“Kalau sejujurnya, man to man to say, saya berterima kasih sangat kepada dia. Because for me, tidak memandang sifat buruk dia melakukan itu (trading afiliator), tapi bagaimana dia kepada saya sendiri, thank you so much," imbuh Lord Adi.
Baca juga: Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz, Lord Adi: Yang Datang dengan Mudah, Perginya Juga Mudah
Sebagai informasi, Indra Kenz saat ini resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.
Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 dan salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.