Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adam Demi Ungkap Pemicu Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ahmad Sahroni

Kompas.com - 05/04/2022, 17:03 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto, memberikan penjelasan singkat soal kecurigaan kliennya bahwa Ahmad Sahroni melakukan tindak pidana korupsi.

Herwanto memaparkan, dugaan tersebut lahir setelah ada transaksi jual beli sepeda antara Ahmad Sahroni dan terdakwa dua, Ni Made Dwita.

"Ada transaksi jual beli sepeda mewah, yang menurut terdakwa dua sebagai penjualnya, menurut keterangan dia di dalam persidangan, tidak membayar bea cukai," kata Herwanto saat ditemui di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Fakta Sidang Putusan Sela Adam Deni, Eksepsi Ditolak dan Sempat Ricuh

Ni Made Dwita lalu menyampaikan kepada Adam Deni soal bea cukai tersebut.

Adam Deni kemudian mengunggah anggapan itu lewat media sosialnya.

"Kenapa dia menyampaikan ke Adam Deni, karena dia berpendapat bahwa transaksi jual beli ini dapat merugikan keuangan negara. Sehingga disampaikanlah itu ke Adam Deni. Adam Deni meng-upload itu, mentransmisikan," tutur Herwanto.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK

Herwanto menambahkan, kliennya dan Ni Made Dwita beranggapan kuat bahwa ada kerugian negara lewat korupsi yang diduga dilakukan Ahmad Sahroni.

"Jadi para terdakwa 1 dan 2 ini meyakini bahwa ini transaksi, ada dugaan merugikan keuangan negara. Adam Deni merasa 'saya punya hak menyampaikan informasi ini'," ucap Herwanto.

Herwanto pun telah memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada KPK pada hari ini.

Baca juga: Pihak Adam Deni Akan Melapor ke KPK Pekan Depan

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan hanya memberikan informasi.

"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," ujar Herwanto.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Beri Penjelasan soal Keributan Usai Sidang Putusan Sela

Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Karena unggahannya itu, Adam Deni dijerat Pasal UU ITE dan saat sini tengah dalam proses persidangan.

Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com