Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang Putusan Sela, Adam Deni Bawa Kertas Bertuliskan Sindiran soal Loloskan Barang dan Karantina Protokol DPR Amerika

Kompas.com - 29/03/2022, 15:10 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengunggahan dokumen ilegal, Adam Deni, tiba di Ruang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022), pukul 14.00 WIB untuk mengikuti sidang putusan sela.

Dengan tangan terborgol dan rompi oranye, Adam Deni membawa selembar kertas putih dengan tulisan bertinta merah dan hitam yang bernada sindiran.

Baca juga: Adam Deni: Saya Senang di Tahanan, Ada Indra Kenz dan Doni Salmanan

"Meloloskan barang dan karantina pake protokol DPR Amerika nih yeeee. #Privilege," bunyi tulisan tersebut.

Adam Deni mengangkat kertas tersebut sembari berjalan dan dikawal pihak pengamanan.

Terdakwa lainnya dalam kasus ini, Ni Made Dwita Anggari, berjalan di belakang Adam Deni.

Setelah duduk di kursi tunggu, Adam Deni menyuarakan perlawanannya dalam kasus ini.

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni akan Hadiri Sidang Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dakwaan

"Lawan koruptor ya, lawan koruptor. Enggak takut saya bahwa saya diperlakukan seperti pengemis diusir dua kali. Bayangkan aja wakil rakyat mengusir orangtua saya dua kali loh, dia punya ibu atau enggak? Makanya saya berani lawan," ujar Adam Deni berapi-api.

Dalam sidang putusan sela, Adam Deni dan Dwita akan mendengarkan tanggapan majelis hakim atas hasil eksepsi yang diajukan oleh Adam Deni.

Pada sidang pembacaan eksepsi Senin (21/3/2022), satu kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menilai jaksa penuntut umum (JPU) ragu dan tidak pasti dalam mengajukan dakwaan kepada kliennya.

Baca juga: Bahagia di Tahanan, Adam Deni Sebut Berat Badan Naik hingga Berteman dengan Doni Salmanan

Herwanto menyoroti dua unsur penting dalam suatu surat dakwaan, yakni waktu terjadinya tindak pidana dan tempat terkait terjadinya tindak pidana.

Kasus ini bermula dari Adam Deni yang mengunggah dokumen ke Instagram yang menyinggung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Diketahui, Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com