Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Pihak Adam Deni Singgung Keraguan dan Ketidakpastian Jaksa dalam Mendakwa

Kompas.com - 21/03/2022, 19:06 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa Adam Deni membacakan eksepsi atas kasus yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Salah satu kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menilai, jaksa penuntut umum (JPU) ragu dan tidak pasti dalam mengajukan dakwaan kepada kliennya.

Herwanto menyoroti dua unsur penting dalam suatu surat dakwaan, yakni waktu terjadinya tindak pidana dan tempat terkait terjadinya tindak pidana.

Baca juga: Tanggapan Adam Deni soal Dilaporkan atas Dua Kasus oleh Kuasa Hukum Jerinx

"Penyebutan waktu 26 Januari 2022 21.00 WIB, adalah asumsi perkiraan waktu yang tidak pasti. Sementara unggahan di handphone itu sebenarnya bisa tepat waktu. Maka kami menilai, JPU masih dalam keragu-raguan," kata Herwanto dalam sidang.

Herwanto menilai dakwaan jaksa masih dalam keraguan dan ketidakpastian.

"Orang harus dituntut berdasarkan kepastian waktu jam, menit dan detik, dan tempat tindak pidana. Oleh karena itu, terdakwa cukup alasan untuk menyatakan batal demi dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Herwanto.

Baca juga: Berkasus dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni: Uang dan Kekuasaan Akan Dikalahkan dengan Doa

Sebelumnya dalam sidang Senin (14/3/2022) pekan lalu, Adam didakwa melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan tindakan pidana itu dilakukan 26 Januari 2022 pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022.

Pernyataan itu menurut Herwanto merupakan asumsi yang tidak pasti.

Baca juga: Adam Deni Anggap Ada Beberapa Keanehan dalam Kasusnya dengan Ahmad Sahroni

“Kalimat-kalimat sebagaimana disebut di atas yang terdapat dalam surat dakwaan JPU, menunjukkan bahwa sebenarnya JPU masih berpikir mengenai waktu dan tempat kejadian yang belum pasti dan terdapat kemungkinan adanya waktu dan tempat kejadian lain yang disebut pada surat dakwaan ini,” lanjutnya.

Dalam perkara ini Adam Deni dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3/2022) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi pihak Adam Deni.

Baca juga: Adam Deni Anggap Ada Beberapa Keanehan dalam Kasusnya dengan Ahmad Sahroni

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Diketahui, pihak yang melaporkan Adam Deni adalah seseorang berinisial SYD, salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Adam dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com