Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkasus dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni: Uang dan Kekuasaan Akan Dikalahkan dengan Doa

Kompas.com - 21/03/2022, 18:40 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kini sedang ditahan karena terjerat kasus hukum atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Meski begitu, Adam Deni menganggap bahwa kasusnya ini berjalan dengan berat sebelah, di mana Ahmad Sahroni memiliki kekuasaan besar.

Kini, Adam Deni yakin dengan bantuan doa, uang dan kekuasaan akan dikalahkan.

Baca juga: Adam Deni Anggap Ada Beberapa Keanehan dalam Kasusnya dengan Ahmad Sahroni

"Yang penting kasus ini saya jalani dulu biar kebenaran yang menjawab. Saya percaya sama Allah SWT, kalau uang dan kekuasaan bisa dikalahkan dengan doa," kata Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Pria berusia 27 tahun itu mengakui kekuasaan yang dimiliki Ahmad Sahroni.

"Saya yakin kasus saya ini ada intervensi yang sangat kuat karena AS ini wakil ketua Komisi III, di mana tupoksi dari Komisi III memegang anggaran," lanjut Adam Deni.

Baca juga: Dilaporkan Ahmad Sahroni, Adam Deni Anggap Dikriminalisasi Wakil Rakyat

Pemilik nama lahir Adam Deni Gearakan itu juga mengakui kesalahannya.

"Ketika saya meminta maaf, iya saya mengaku salah karena tidak memblur nama (dalam unggahan). Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan," ujar Adam Deni.

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Pihak Adam Deni Pertanyakan Azas Restorative Justice atas Laporan Ahmad Sahroni

Kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Adam Deni telah didakwa karena dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Atas perbuatannya, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Babak Baru Kasus Adam Deni, Didakwa Pasal ITE hingga Jawab Tudingan Pemerasan dari Ahmad Sahroni

Pihak Adam Deni telah membacakan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan yang digelar hari ini.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3/2022), dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi pihak Adam Deni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com