Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Eksepsi, Pihak Adam Deni Pertanyakan Azas Restorative Justice atas Laporan Ahmad Sahroni

Kompas.com - 21/03/2022, 09:01 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto, mempertanyakan soal restorative justice atau mediasi untuk mencapai perdamaian dalam kasus yang dihadapi kliennya saat ini.

Diketahui, pihak yang melaporkan Adam Deni adalah seseorang berinisial SYD, salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Herwanto mengaku heran. Adam Deni sudah menyampaikan permintaan maaf ke Ahmad Sahroni, tetapi kasus hukumnya tetap berlanjut sampai ke persidangan.

"Yang lebih kami tekankan di sini ada satu proses hukum yang tidak dijalankan, mengenai azas restorative justice," kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni Dipastikan Hadir dalam Sidang Pembacaan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Di sisi lain, Herwanto juga ingin mematahkan pendapat umum yang mengenal Adam Deni sebagai seorang pemeras.

"Yang terpenting sekarang kan orang bertanya-tanya, di media banyak, lawan Adam juga banyak, mereka bilang Adam pemeras. Substansi perkaranya akan saya sampaikan hari ini," lanjut Herwanto.

Adam Deni dipastikan bakal hadir dalam sidang yang digelar hari ini pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu.

Baca juga: Kekasih Adam Deni Buka Suara soal Laporan Kuasa Hukum Jerinx

Herwanto menyebut, dengan adanya eksepsi atau nota keberatan, pihaknya yakin bisa mematahkan dakwaan JPU kepada Adam Deni.

"Di eksepsi, sebenarnya tentang bagaimana mematahkan dakwaan saja, kami siap," lanjut Herwanto.

Adapun dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Yakin Dakwaan Bisa Dipatahkan dan Kliennya Bebas

Adam dan Dwita dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Beberapa waktu lalu, Adam Deni sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya.

Adam berharap Sahroni bisa terketuk hatinya dan menyudahi kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com