Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Adam Deni Dipastikan Hadir dalam Sidang Pembacaan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 21/03/2022, 08:44 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni bakal hadir dalam sidang yang digelar Senin (21/3/2022) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi pihak Adam Deni atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu.

Kehadiran Adam Deni dpastikan oleh kuasa hukumnya, Herwanto.

“Iya, hari ini Adam Deni menjalani sidang eksepsi. Adam dipastikan hadir, sekitar jam 13.00 WIB," kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Kekasih Adam Deni Buka Suara soal Laporan Kuasa Hukum Jerinx

Herwanto menyebut, dengan adanya eksepsi atau nota keberatan, pihaknya yakin bisa mematahkan dakwaan JPU kepada Adam Deni.

"Di eksepsi, sebenarnya tentang bagaimana mematahkan dakwaan saja, kami siap," lanjut Herwanto.

Adapun dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Yakin Dakwaan Bisa Dipatahkan dan Kliennya Bebas

Pihak yang melaporkan Adam Deni adalah seseorang berinisial SYD, salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Adam dan Dwita dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com