JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, telah membuat dua laporan terhadap Adam Deni.
Dua laporan itu adalah dugaan pengaduan fitnah dan pemberian keterangan palsu di atas sumpah.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, laporan tersebut telah masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (8/3/2022).
Saat dikonfirmasi, Adam Deni mengatakan tak ingin menanggapi lebih jauh soal laporan tersebut.
Baca juga: Dua Laporan Kuasa Hukum Jerinx yang Menjerat Adam Deni
"Kalau itu nanti saja. Saya enggak mikirin hal hal kayak gitu. Mau laporkan apa pun, silakan aja," ujar Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Pria berusia 27 tahun itu hanya ingin fokus dengan kasus hukumnya yang sedang bergulir saat ini.
"Yang penting kasus ini saya jalani dulu biar kebenaran yang menjawab. Saya percaya sama Allah SWT, kalau uang dan kekuasaan bisa dikalahkan dengan doa," kata Adam Deni.
Diketahui, Adam Deni sedang ditahan dan didakwa karena terjerat kasus hukum atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Adam Deni didakwa lantaran diduga mengunggah dokumen pribadi milik Sahroni tanpa izin.
Sebagai informasi, laporan keterangan palsu di atas sumpah yang dimaksud Sugeng merujuk pada sidang kesaksian Adam Deni atas laporannya terhadap Jerinx beberapa waktu lalu.
Sugeng menyebutkan, ada beberapa kebohongan yang diungkap Adam Deni dan kekasihnya, Elsya Rosana, dalam kesaksian mereka.
Baca juga: Laporkan Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Beberkan Beberapa Bukti Dugaan Pengaduan Palsu
Sedangkan, dugaan pengaduan fitnah yang dimaksud Sugeng merujuk pada laporan Adam Deni pada 7 Desember 2021 lalu.
Sebagaimana diketahui, Adam Deni pernah melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, namun laporan itu telah dihentikan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.