Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adam Deni Beri Penjelasan soal Keributan Usai Sidang Putusan Sela

Kompas.com - 29/03/2022, 20:01 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, memberi penjelasan soal keributan yang terjadi usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).

Adam Deni merupakan terdakwa perkara pengunggahan dokumen ilegal.

Keributan itu terjadi kala Herwanto ingin kliennya dibiarkan memberikan pernyataan terlebih dahulu ke awak media namun JPU dan pengawal ingin langsung menggiring Adam Deni pergi.

Karena kericuhan itu, Herwanto dan JPU serta pengawal hampir baku hantam.

"Kenapa tadi saya ngotot pada saat (Adam Deni) diborgol, tadi saya bilang jangan diborgol dulu, kasih kesempatan dia untuk menyampaikan sesuatu ke media," ujar Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Terjadi Keributan Usai Sidang Adam Deni, Kuasa Hukum dan Pengawal Tahanan Hampir Berkelahi

Herwanto kemudian menjelaskan alasannya bersikeras dengan keinginannya.

Herwanto mengatakan, sebenarnya dalam sidang ini ada dua perkara. Yaitu, kliennya, Adam Deni dan klien Ahmad Saroni, Ni Made Dwita.

"Laporannya dari AS (Ahmad Saroni) ini berjalan begitu cepat. Ini juga membuktikan tidak percuma lapor polisi karena cepat laporannya. Yang kedua sebenarnya kita jangan sampai lupa ada juga dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.

"Cuma permasalahannya belum sempat dilaporkan yang mau memberikan informasi (Adam Deni) keburu ketangkep," imbuh Herwanto.

Baca juga: Eksepsi Adam Deni Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Herwanto mengatakan minggu depan pihaknya mau melaporkan Ahmad Saroni ke KPK dengan bukti yang ada.

"JPU kok terkesannya dia bilang demi keselamatan, demi Adam Deni juga. Makanya saya bilang percuma negara sudah bayar. Dia orang (JPU) sudah tau dia mengawal terdakwa dengan segala risiko harusnya dia tau," ucap Herwanto.

"Kenapa kelihatannya ada pihak yang khawatir kalau Adam Deni dan Ni Made benar-benar udah fighter bahkan Adam Deni kemarin ngomong 'saya mau dihukum berapa tahun, saya udah siap dengan segala risiko'," tutur Herwanto melanjutkan.

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Sela, Adam Deni Bawa Kertas Bertuliskan Sindiran soal Loloskan Barang dan Karantina Protokol DPR Amerika

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi dari Adam Deni.

Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com