Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Adam Deni Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Kompas.com - 29/03/2022, 15:55 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi terdakwa perkara pelanggaran UU ITE, Adam Deni, dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (29/3/2022).

Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi, pihak Adam Deni menganggap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) waktu dan tempat terjadinya tindak pidana masih dalam keraguan alias ketidakkepastian.

Namun, Majelis Hakim memiliki penilaian berbeda.

"Menurut Majelis Hakim surat dakwaan telah disusun dengan lengkap, jelas dan cermat mengenai tindak pidana terdakwa. Serta mudah dipahami," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto.

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Sela, Adam Deni Bawa Kertas Bertuliskan Sindiran soal Loloskan Barang dan Karantina Protokol DPR Amerika

Lebih lanjut, Hakim Ketua mengatakan isi surat dakwaan masih akan dibuktikan dalam persidangan.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menilai eksepsi Adam Deni sedikit banyak sudah menyinggung pokok materi perkara.

"Eksepsi ini tidak berdasarkan hukum atau tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua lagi.

Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni akan Hadiri Sidang Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dakwaan

Menurut JPU ada empat saksi yang sudah mereka siapkan.

Diketahui, Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya dinilai jaksa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Sahroni.

Baca juga: Bahagia di Tahanan, Adam Deni Sebut Berat Badan Naik hingga Berteman dengan Doni Salmanan

Dokumen itu diunggah oleh Adam melalui akun Instagram miliknya @adamdenigrk pada 26 Januari 2022.

Materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption,” Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com