Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Putusan Sela Adam Deni, Eksepsi Ditolak dan Sempat Ricuh

Kompas.com - 30/03/2022, 09:56 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pengunggahan dokumen ilegal dengan terdakwa Adam Deni kembali digelar, Selasa (29/3/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang beragendakan putusan sela, yakni tanggapan dari majelis hakim atas eksepsi yang telah dibacakan Adam Deni sebelumnya.

Usai sidang, sempat diwarnai ketegangan yang hampir terjadi perkelahian. Berikut fakta-faktanya dirangkum Kompas.com.

Bawa tulisan sindiran

Tiba di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Adam Deni yang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol digiring oleh pengawal tahanan.

Ia membawa kertas di tangannya yang bertuliskan kalimat sindiran.

"Meloloskan barang dan karantina pake protokol DPR Amerika nih yeeee. #Privilege," bunyi tulisan yang ditulis dengan tinta merah dan hitam tersebut.

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Sela, Adam Deni Bawa Kertas Bertuliskan Sindiran soal Loloskan Barang dan Karantina Protokol DPR Amerika

Adam Deni juga sempat berucap lantang tentang perlawanannya.

"Lawan koruptor ya, lawan koruptor. Enggak takut saya bahwa saya diperlakukan seperti pengemis diusir dua kali. Bayangkan aja, wakil rakyat mengusir orangtua saya dua kali loh. Dia punya ibu atau enggak? Makanya saya berani lawan," ujar Adam Deni berapi-api.

Eksepsi Ditolak

Namun, dalam sidang, Majelis Hakim menolak eksepsi Adam Deni.

Eksepsi Adam Deni berisi soal anggapan bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu dan tempat terjadinya tindak pidana masih dalam keraguan alias ketidakpastian.

"Menurut Majelis Hakim surat dakwaan telah disusun dengan lengkap, jelas dan cermat mengenai tindak pidana terdakwa. Serta mudah dipahami," kata Hakim Ketua, Rudi Kindarto.

Hakim Ketua berujar, isi surat dakwaan masih akan dibuktikan dalam persidangan.

Baca juga: Eksepsi Adam Deni Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Eksepsi Adam Deni pun dinilai sedikit banyak sudah menyinggung pokok materi perkara.

"Eksepsi ini tidak berdasarkan hukum atau tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua lagi.

Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang diketahui ada empat orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com