Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Adam Deni Akan Melapor ke KPK Pekan Depan

Kompas.com - 29/03/2022, 21:29 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara pengunggahan dokumen ilegal, Adam Deni, berencana melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.

Pelaporan tersebut akan diwakili tim kuasa hukumnya.

"Minggu depan kami mau melaporkan ke KPK dengan bukti yang ada. Adam Deni langsung menyampaikan apa yang dia ketahui tentang perkara ini," kata Herwanto, salah satu kuasa hukum Adam Deni, usai sidang putusan sela di PN Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Beri Penjelasan soal Keributan Usai Sidang Putusan Sela

Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Namun ia mengaku salah karena tidak menyensor nama Sahroni dalam dokumen yang diunggahnya.

Karena unggahannya itu, Adam Deni dijerat pasal dari UU ITE dan saat sini tengah dalam proses persidangan.

Sebelum sidang putusan sela Adam Deni, terdakwa yang juga berkonflik dengan musisi Jerinx itu mengatakan akan melawan koruptor.

Baca juga: Terjadi Keributan Usai Sidang Adam Deni, Kuasa Hukum dan Pengawal Tahanan Hampir Berkelahi

"Lawan koruptor ya, lawan koruptor," ucap Adam Deni berteriak.

Hasil sidang putusan sela adalah majelis hakim menolak eksepsi Adam Deni sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni pemanggilan saksi oleh JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com