Pelaporan tersebut akan diwakili tim kuasa hukumnya.
"Minggu depan kami mau melaporkan ke KPK dengan bukti yang ada. Adam Deni langsung menyampaikan apa yang dia ketahui tentang perkara ini," kata Herwanto, salah satu kuasa hukum Adam Deni, usai sidang putusan sela di PN Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.
Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Namun ia mengaku salah karena tidak menyensor nama Sahroni dalam dokumen yang diunggahnya.
Karena unggahannya itu, Adam Deni dijerat pasal dari UU ITE dan saat sini tengah dalam proses persidangan.
Sebelum sidang putusan sela Adam Deni, terdakwa yang juga berkonflik dengan musisi Jerinx itu mengatakan akan melawan koruptor.
"Lawan koruptor ya, lawan koruptor," ucap Adam Deni berteriak.
Hasil sidang putusan sela adalah majelis hakim menolak eksepsi Adam Deni sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni pemanggilan saksi oleh JPU.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/29/212925366/pihak-adam-deni-akan-melapor-ke-kpk-pekan-depan