Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Keributan Usai Sidang Adam Deni, Kuasa Hukum dan Pengawal Tahanan Hampir Berkelahi

Kompas.com - 29/03/2022, 17:29 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi keributan usai sidang putusan sela dengan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022) pukul 15.05 WIB.

Setelah majelis hakim menutup sidang, Adam Deni langsung dipakaikan rompi oranye tahanan dan borgol tangannya oleh pengawal tahanan berkaus merah.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkemeja biru panjang lalu menghampiri Adam Deni yang sudah didampingi tim kuasa hukumnya.

JPU mengisyaratkan agar Adam Deni langsung berjalan ke luar ruang sidang Koesoemah Atmadja.

Baca juga: Eksepsi Adam Deni Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Namun, salah satu kuasa hukum Adam Deni, Herwanto mencoba bernegosiasi.

"Kan diatur dalam KUHAP," kata JPU tersebut.

"Enggak. Gini, bapak kan digaji juga untuk menjaga dia (terdakwa). Dia juga punya hak untuk menyampaikan sesuatu," ucap Herwanto.

Adu mulut pun terjadi antara Herwanto dengan pengawal tahanan lainnya yang berkemeja kotak-kotak biru dan memakai topi abu-abu.

Awalnya, Herwanto bermaksud agar Adam Deni diberi waktu berbicara dengan media di depan ruang sidang.

Baca juga: Bahagia di Tahanan, Adam Deni Sebut Berat Badan Naik hingga Berteman dengan Doni Salmanan

Adam Deni sempat menyampaikan sepatah kata walau tetap didahului dengan suara keributan.

Kemudian, pengawal tahanan berkaus merah langsung merangkul Adam Deni untuk bergegas pergi.

Sementara itu, Herwanto dan tim kuasa hukumnya adu mulut dengan pengawal berkemeja kotak-kotak. Bahkan, baku hantam hampir terjadi.

Petugas pengadilan kemudian datang dan berusaha melerai kedua pihak.

Pengawal tersebut lantas lari ke belakang gedung pengadilan dan dikejar oleh tim kuasa hukum Adam Deni.

Kericuhan berhenti setelah pengawal tahanan tersebut masuk ke sebuah ruangan untuk berlindung.

Baca juga: Sidang Eksepsi Adam Deni, Nilai Ada Kejanggalan hingga Tak Merasa Salah

Diketahui, dalam putusan selanya majelis hakim menolak eksepsi Adam Deni. Oleh karenanya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti.

Sebelumnya, Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya dinilai jaksa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Sahroni.

Dokumen itu diunggah oleh Adam melalui akun Instagram miliknya @adamdenigrk pada 26 Januari 2022.

Materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption,” Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK”.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pihak Adam Deni Singgung Keraguan dan Ketidakpastian Jaksa dalam Mendakwa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com