JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria kembali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Kemudian, dalam jumpa pers, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi, mengatakan bahwa Roby ditangkap bersama asistennya berinisial AJR di salah satu studio musik di kawan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022).
Polisi menemukan barang bukti ganja di dalam paket sebesar 8 gram. Kemudian, ada juga bekas ganja yang sudah dilinting atau dihisap.
Ditangkapnya Roby Satria pada Minggu kemarin menjadi kali ketiga bagi sang gitaris berurusan dengan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Musisi Lain dalam Kasus Narkoba Roby Geisha
Sebelumnya, pada Oktober 2013, Roby Geisha diringkus polisi karena membawa ganja seberat 5,1 gram.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Roby Satria berupa satu tahun penjara.
Lebih lanjut, Roby Satria kembali terjerumus kasus narkoba pada November 2015.
Selain Roby Geisha, Kompas.com merangkum deretan artis lainnya yang berkali-kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Artis peran Rio Reifan sudah empat kali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Rio Reifan ditangkap di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur pada Senin (19/4/2022).
Dari penangkapan ini, Satreskoba Polres Jakarta Pusat menyita barang bukti berupa sabu-sabu.
Sebelumnya, Rio Reifan pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada 8 Januari 2015.
Baca juga: Fakta Penangkapan Rio Reifan, Sabu Dikirim oleh Driver Ojek Online
Kemudian, pada 13 Agustus 2017, Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Tak kapok masuk penjara, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kembali menangkap Rio Reifan atas kasus yang sama di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada 14 Agustus 2019.
Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,0129 gram dari tangan pemain sinetron Tukang Haji Naik Bubur itu.
Majelis hakim PN Bekasi menjatuhi Rio Reifan dengan vonis kurungan penjara 1 tahun 8 bulan dan ia bebas Mei 2020.
Selain Rio Reifan, Tio Pakusadewo yang berkali-kali ditangkap.
Terakhir, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.
Polisi mengamankan barang bukti seperti satu bungkus ganja seberat 18 grap dan alat isap sabu.
Tio Pakusadeo kemudian divonis pidana selama 2 tahun penjara.
Baca juga: Tio Pakusadewo Mengaku Bersyukur Ditangkap Polisi karena Narkoba
Sebelumnya, Tio Pakusadewo juga tertangkap karena kepemilikan sabu seberat 1,06 gram pada Desember 2017.
Ketika itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan rehabilitasi.