Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Rio Reifan, Sabu Dikirim oleh Driver Ojek Online

Kompas.com - 22/04/2021, 10:44 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rio Reifan kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada Senin (19/4/2021).

Polisi pun menggelar jumpa pers soal fakta-fakta penangkapannya tersebut.

Berikut beberapa fakta yang dirangkum Kompas.com.

Barang bukti dikirim lewat ojek online

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap, Rio ditangkap bersama rekannya berinisial SA.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu sisa pakai seberat 0, 21 gram serta alat isap.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah paket berisi 1 gram sabu yang dikirimkan oleh ojek online.

Baca juga: Kata Henny Mona soal Rio Reifan Empat Kali Ditangkap dan Bantah Jadi Informan Polisi

Paket tersebut tiba tepat ketika polisi melakukan upaya penegakan hukum di kediaman Rio Reifan.

"Penyidik masih di rumahnya tiba-tiba datang paket ojek online isinya kotak hitam yang dipesan oleh RR melalui saudara SA. Dalam kotak tersebut dibuka rapi sekali kotak sabun, ada klip kecil sabu seberat 1 gram bersih. Jadi memang sudah dipesan," tutur Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Motif gunakan sabu

Diketahui, ini merupakan kali keempat Rio Reifan berurusan dengan polisi karena barang haram tersebut.

Yusri mengungkap, Rio Reifan kembali mengonsumsi sabu lantaran tak tahan dengan adanya tekanan masalah keluarga.

"Motifnya adalah tekanan masalah keluarga, itu pengakuannya," tutur Yusri.

Baca juga: Polisi Sebut Ada Kemungkinan Rio Reifan Direhabilitasi

Selain itu, Yusri juga menyinggung ketergantungan berat yang dialami Rio Reifan

Kemungkinan rehabilitasi

Yusri Yunus buka suara soal kemungkinan Rio akan direhabilitasi.

"Sebelumnya, 3 kali itu saudara RR belum pernah direhab. Jadi ada mekanisme untuk rehab lewat assessment yang ada," tutur Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Meski kemungkinan akan direhab, Yusri memastikan proses hukum untuk Rio Reifan tetap berjalan.

Baca juga: Rio Reifan Ditangkap Lagi, Henny Mona: Dulu sebagai Istri Kecewa, Sekarang Jalan Hidup Dia

Rio dan temannya yang berinisial SA disangkakan Pasal 112 juncto 114 subsider 127 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com