Polo lantas divonis kurungan penjara selama 1,5 tahun, walau pada Mei 2005, ia telah dibebaskan.
Baca juga: Cerita Polo Tentang Penyakit Paru-parunya yang Kini Sudah Dinyatakan Sembuh
Pedangdut Ridho Rhoma juga sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
Terakhir, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 7 Februari 2021 dan dinyatakan positif amphetamin.
Padahal, Ridho baru satu tahun keluar dari penjara karena kasus narkoba.
Sebelumnya, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,7 gram.
Ridho lantas divonis 1,5 tahun penjara dan 10 bulan rehabilitasi. Ia bebas pada 8 Januari 2020.
Baca juga: Rhoma Irama Ungkap Kondisi Ridho Rhoma Selama Mendekam di Penjara
Aktris Jennifer Dunn juga masuk dalam deretan artis yang berkali-kali ketangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Total, Jennifer Dunn sudah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba.
Jennifer pertama kali terciduk memiliki ganja pada 2005, ketika masih berusia 15 tahun.
Empat tahun kemudian atau pada 2009, polisi menangkap Jennifer Dunn setelah berpesta narkoba dengan rekan-rekannya di indekost di kawasan Jakarta Selatan.
Ketika itu, ia ditangkap menyimpan sabu dan 7 pil ekstasi.
Jennifer Dunn lantas divonis kurungan penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Perceraian Jennifer Dunn dan Bobby Michael
Tak jera, Jennifer dibekuk polisi jelang malam pergantian tahun 2018, ketika tengah memesan sabu dari seorang bandar di rumahnya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta terhadap Jennifer Dunn.
Lalu, ada musisi kawakan Fariz RM yang sudah tiga kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Harian Kompas memberitakan, Fariz RM pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007 oleh Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru.
Terbukti menggunakan ganja, Fariz RM lantas divonis hukuman 8 bulan penjara dan rehabilitasi.
Delapan tahun kemudian, Fariz kembali ditangkap memiliki heroin, ganja, dan sabu di rumahnya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada 6 Januari 2015.
Fariz RM kemudian dihukum 8 bulan penjara, tapi dipotong menjadi enam bulan karena mendapat remisi.
Bebas pada 17 Agustus 2015, Fariz RM kembali tersandung masalah serupa ketika polisi menangkapnya pada 24 Agustus 2018, berikut barang bukti sabu.
Majelis Hakim PN Jakarta Utara lantas menghukum Fariz RM dengan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 1 tahun.
Baca juga: Tanda 40 Tahun Berkarya, Fariz RM Rilis Vinyl Sakura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.