Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gitaris Geisha, Roby Satria, Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Kompas.com - 21/03/2022, 12:24 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap gitaris band Geisha, Roby Satria, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Roby Geisha ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022), saat berada di tempat kerjanya.

"Iya (gitaris berinisial R yang ditangkap narkoba adalah Roby Satria)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).

Berdasarkan hasil penangkapan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.

Baca juga: Polisi Ungkap Gitaris R yang Ditangkap Narkoba adalah Roby Geisha

Diketahui, ini bukan pertama kali Roby Satria tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada Oktober 2013, ia diringkus polisi karena membawa ganja seberat 5,1 gram.

Setelah melakukan pendalaman, polisi juga menemukan lintingan ganja di kamar indekos sang gitaris.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Roby Satria berupa satu tahun penjara.

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Roby Geisha karena Kasus Narkoba

Namun, Roby Satria kembali terjerumus kasus penyalahgunaan narkoba pada November 2015.

Pada saat itu, Roby Satria kedapatan menerima ganja dari seseorang yang diperantarai pengemudi ojek.

Gitaris Geisha itu disebut menggunakan jasa ojek untuk memesan barang haram tersebut.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 01.30 WITA dan Roby Satria ditangkap di salah satu hotel daerah Bali seorang diri.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menghukum Roby Satria (29) dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga: Roby Geisha Sebut Ide Lagu Rencana Hebat bak Jatuh dari Langit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com