“Nanti, kami diminta bukti tambahannya kalau Ade ini enggak pernah pingsan-pingsan sepanjang jalan. Setelah dipukul pada tanggal 23 kepalanya pening,” ujarnya menambahkan.
Bambang mengatakan, apabila hal itu terbukti, tentunya ancaman hukuman berat menanti Ayu Aulia.
Baca juga: Bantah Hanya Rekayasa, Ayu Aulia: Mana Orang Bunuh Diri Settingan, Dablek Aja
“Kalau berat ancaman hukumannya lima tahun,” ujar Bambang.
Usai menjalanai pemeriksaan, Ade Ratna mendapat sembilan pertanyaan dari penyidik.
“Hanya sembilan pertanyaan termasuk alat bukti, saksi ada di sana ada dua orang Si A Si B, ada satpam-satpam, alat bukti kamera,” kata Ade Ratna usai diperiksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Luka yang Dialami Ade Ratna Sari Usai Mengaku Dianiaya Ayu Aulia
Sementara itu, Bambang mengatakan bahwa bukti yang valid terkait insiden penganiayaan itu ada dalam telepon genggam milik Ade yang kini berada di tangan Ayu Aulia.
“Lalu bukti lain kemungkinan ada di kamera handphonenya Ade, mudah-mudahan bisa disita karena di situ ada bukti yang valid,” tutur Bambang lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.