Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ade Ratna Laporkan Ayu Aulia ke Polisi, Tutup Pintu Damai dan Siapkan 12 Kuasa Hukum

Kedatangan Ade Ratna guna memenuhi panggilan penyidik terkait laporannya terhadap selebgram dan artis Ayu Aulia.

Ade Ratna sebelumnya melaporkan Ayu Aulia atas dugaan penganiyaan pada 26 Februari 2022 lalu di Polsek Setiabudi yang kemudian ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

Kompas.com merangkum pernyataan Ade Ratna dan kuasa hukumnya terkait proses pemeriksaan sebagai berikut:

1. Tutup pintu maaf

Ade Ratna yang dahulunya merupakan orang dekat Ayu Aulia kini tengah berseteru lantaran dugaan penganiayaan.

Ade mengatakan, sudah tidak lagi berkomunikasi dengan Ayu Aulia.

“Tidak ada komunikasi (dengan Ayu Aulia), sampai detik ini hp (handphone) saya masih di sana,” kata Ade Ratna di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Selain itu, Ade juga telah menutup pintu maaf untuk Ayu Aulia.

Dia menginginkan permasalahannya dengan Ayu diselesaikan secara hukum.

“Proses damai saya sampai hari ini menutup untuk berdamai. Karena sampai detik ini AA beritanya liar,” ucap Ade.

2. Siapkan 12 kuasa hukum

Ade menyebut telah menyiapkan 12 kuasa hukum untuk menangani kasusnya dengan Ayu Aulia.

“Saya menunjuk 12 kuasa hukum buat kasus penganiayaan ini. Kenapa? Sebenarnya saya menunjuk satu cuma ada Pak Bambang Sri Pudjo dan partner, ada 12 kuasa hukum di dalamnya,” tutur Ade.

3. Luka yang dialami

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Ade Ratna, Bambang Sri Pujo, juga menjelaskan luka yang dialami oleh kliennya.

Setelah Ade Ratna menjalani visum, Bambang menyebut kliennya mengalami benturan pada kepala dan bagian mata.

“Ini sudah ada alat bukti visum, ada benturan di kepala, di mata sampai sekarang juga masih pusing. Kalau misalnya ini terjadi berat, tadi juga pingsan di mobil, kalau kami memeriksa lagi mungkin kepala ada seperti itu,” kata Bambang.

“Nanti, kami diminta bukti tambahannya kalau Ade ini enggak pernah pingsan-pingsan sepanjang jalan. Setelah dipukul pada tanggal 23 kepalanya pening,” ujarnya menambahkan.

Bambang mengatakan, apabila hal itu terbukti, tentunya ancaman hukuman berat menanti Ayu Aulia.

“Kalau berat ancaman hukumannya lima tahun,” ujar Bambang.

4. Dicecar 9 pertanyaan

Usai menjalanai pemeriksaan, Ade Ratna mendapat sembilan pertanyaan dari penyidik.

“Hanya sembilan pertanyaan termasuk alat bukti, saksi ada di sana ada dua orang Si A Si B, ada satpam-satpam, alat bukti kamera,” kata Ade Ratna usai diperiksa.

Sementara itu, Bambang mengatakan bahwa bukti yang valid terkait insiden penganiayaan itu ada dalam telepon genggam milik Ade yang kini berada di tangan Ayu Aulia.

“Lalu bukti lain kemungkinan ada di kamera handphonenya Ade, mudah-mudahan bisa disita karena di situ ada bukti yang valid,” tutur Bambang lagi.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/11/084408766/ade-ratna-laporkan-ayu-aulia-ke-polisi-tutup-pintu-damai-dan-siapkan-12

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke