Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2022, 08:28 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

Krissa meminta pihak Kantor Polisi Kerajaan Thailand menghubungkannya dengan Mantan Direkrut Jenderal Institut Pusat Ilmu Forensik, Khunying Porntip Rojanasunan untuk melakukan autopsi baru karena Panida memiliki keraguan pada hasil autopsi pertama.

Baca juga: Sahabat Ungkap Alasan Tangmo Nida Bisa Berada di Kapal yang Menewaskannya

Hasil autopsi awal mengatakan bahwa Tangmo Nida mati tenggelam. Terdapat pasir di paru-paru Tangmo yang mengartikan bahwa artis 37 tahun itu masih bernapas di air.

2 orang jadi terdakwa

Sejauh ini kepolisian telah menentapkan Tanupat, pemilik kapal dan Phaiboon pengemudi kapal, sebagai terdakwa atas kasus pengoperasian kapal tanpa izin hingga menyebabkan kematian.

Letjen Pol Jirapat Phumjit mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kelalaian siapa yang menyebabkan kematian Tangmo.

"Sejauh ini tidak ada teori yang diabaikan. Apakah itu kecelakaan atau ada hal lain di balik insiden itu, kami bertujuan membuat penyelidikan selengkap mungkin dengan bantuan bukti forensik," kata dia.

Baca juga: Percakapan Terakhir Tangmo Nida Terungkap, Ini Isinya

Rencana menyimpulkan penyelidikan

Juru bicara Kepolisian Thailand, Mayor Jenderak Pol Yingyos Thepjamnong mengatakan bahwa berdasarkan bukti dan keterangan saksi, kematian Tangmo disebabkan oleh kelalaian yang menyebabkan kematian, bukan karena pembunuhan.

Kapolri Jenderal Pol Suwat Jangyosuk telah bertemu dengan penyidik polisi, petugas forensik, dan pihak terkait lainnya untuk menyimpulkan kasus kematian Tangmo Nida. Pada Jumat, penyelidikan tersebut diperkirakan akan rampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com