Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2022, 18:14 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus meyakini bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya dapat dikabulkan dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Istri dari tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina kemudian menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).

Dengan kooperatif dan mengikuti alur hukum yang sesuai, Ikbar yakin bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan bakal dikabulkan.

“Ya, Insyaallah yakin seyakin-yakinnya. Saya berharap sekali dapat dikabulkan. Karena dia kooperatif juga,” kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Alasan Doni Salmanan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Ikbar mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan tentu beralasan.

“Alasan Doni (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), ya ada beberapa deadline pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu, ya,” ujar Ikbar.

“Jadi istrinya, Mbak Dinan yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh dari pihak penyidik perihal permohonan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Gatot Repli.

Baca juga: Pihak Doni Salmanan Klaim Telah Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Sampai saat ini, Kompas.com terus mengonfirmasi soal penangguhan penahanan Doni Salmanan kepada Kombes Pol Gatot Repli.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksanya sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.

Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis. Salah satunya, Undang Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com