JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Istri dari tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina kemudian menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).
“Alasan Doni (mengajukan penangguhan penahanan), ya ada beberapa deadline pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu ya,” kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Rizky Febian hingga Alffy Rev, Ini Selebritas yang Pernah Terima Uang Doni Salmanan
“Jadi istrinya, Mbak Dinan, yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” ujar Ikbar melanjutkan.
Dihubungi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh dari penyidik perihal permohonan penangguhan penahanan tersebut
“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Gatot.
Sebagai informasi, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksanya sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Doni Salmanan Ditahan karena Dikhawatirkan Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti
Kasus Doni berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.