Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Rp 2 Miliar oleh Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Baru Dapat Rp 10 juta

Kompas.com - 09/03/2022, 16:21 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih tersangka Indra Kenz, Vanessa Khong telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

Diketahui, Vanessa Khong menjadi saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Dalam pemeriksaan tersebut, Vanessa Khong dicecar 20 pertanyaan.

Penyidik memeriksa Vanessa Khong terkait kedekatannya dengan Indra Kenz serta bisnis sang kekasih.

“Kemarin terhadap saudara V sudah dilakukan pemeriksaan dengan menjawab 20 pertanyaan. Diantaranya terkait hubungan, kedekatan pribadi dan bisnis dengan saudara IK,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Tunangan Indra Kenz Jalani Pemeriksaan dan Pengakuan Korban yang Rugi Rp 20 Miliar

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menyebut bahwa Vanessa Khong mengaku dijanjikan Rp 2 miliar oleh Indra Kenz.

“Kami sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp 2 M (miliar), namun hanya (menerima) Rp 10 juta yang dikasih,” tutur Gatot Repli.

Sayangnya, Gatot Repli tidak menjelaskan terkait bisnis apa yang dimaksud.

Saat ini, Gatot Repli mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri terkait uang tersebut dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Nanti akan di dalami. Tentunya, penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka, pasti akan dilakukan penyitaannya. Kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga,” tutur Gatot Repli.

Baca juga: 5 Aksi Viral Indra Kenz, Iseng Beli Tesla hingga Transfer Rp 50 Juta ke Lord Adi

Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma atau dikenal dengan Indra Kenz.

Influencer tersebut diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari 2022, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz pun dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Sebut Kerugian 14 Korban Kasus Indra Kenz Binomo Lebih dari Rp 25 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com