JAKARTA, KOMPAS.com – Istri dari tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus, menyebut pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut pada Rabu (9/3/2022).
“Betul, kami sudah mengajukan permohonan penagguhan penahanan itu kemarin,” kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Ikbar menambahkan, istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina yang menandatangani surat penangguhan penahanan tersebut.
Baca juga: Video Lama Doni Salmanan Disorot, Gelagapan Saat Ditanya Bambang Soesatyo soal Bayar Pajak
“Iya, jadi istrinya, Mbak Dinan, yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” lanjut Ikbar.
Dihubungi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh dari pihak penyidik kasus Doni Salmanan terkait penangguhan penahanan.
“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Gatot.
Sebagai informasi, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Alffy Rev Buka Suara soal Suntikan Dana Doni Salmanan, Titi DJ dan Angga Sasongko Beri Dukungan
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa Doni Salmanan sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.
Kasus Doni berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.