Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunangan Indra Kenz Jalani Pemeriksaan dan Pengakuan Korban yang Rugi Rp 20 Miliar

Kompas.com - 09/03/2022, 07:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum nama Doni Salmanan muncul, influencer Indra Kenz lebih dulu terjerat kasus terkait binary option Binomo.

Saat ini, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Salah satu pasal yang diterapkan penyidik terhadap Indra Kenz, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Doni Salmanan Ditahan karena Dikhawatirkan Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti

Oleh karena itu, tunangan Indra Kenz Vanessa Khong beserta calon mertuanya berinisial RP juga diperiksa sebagai saksi untuk mengecek aliran dana yang bersumber dari Binomo.

1. Penuhi panggilan

Vanessa Khong memenuhi panggilan sebagai saksi dari Bareskrim Polri dan tiba pada Selasa (8/3/2022) pukul 11.28 WIB.

Menurut pantauan Kompas.com, Vanessa Khong mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan maskernya.

Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Tak ada jawaban Vanessa Khong saat diberondong pertanyaan dari awak media.

Dia langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

2. Ibunda tidak hadir

RP yang seharusnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi berhalangan hadir menghadap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ketidakhadiran RP dikarenakan alasan kesehatan.

"Ibundanya tidak hadir dengan alasan karena sakit. Tentu nanti setelah sehat akan dijadwalkan kembali, tentu akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucap Ahmad Ramadhan.

3. Pengakuan

Salah seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo dari Indra Kenz mengeklaim mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.

Baca juga: Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

"Barusan tadi saya mengantarkan korban Binomo, affiliator IK, dengan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 20 miliar," ujar Finsesius.

"Itu ada korban yang baru saya antar dengan sedang dilakukan pemeriksaan di atas. Satu orang mengalami kurang lebih Rp 20 miliar. Itu dalam proses pemeriksaan di atas," ucap Finsesius melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com