Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex

Kompas.com - 09/03/2022, 00:19 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Diketahui, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa.

Baca juga: Hampir 9 Jam Berlalu, Doni Salmanan Masih Diperiksa di Bareskrim Polri

Menurut pantauan Kompas.com, Doni tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.

Tidak banyak yang dia sampaikan kepada awak media tadi pagi.

Doni Salmanan hanya menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri.

"Untuk saat ini, saya sudah diproses oleh pihak kepolisian. Saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa.

Baca juga: Doni Salmanan Diperiksa Polisi, Istri Unggah Foto Pernikahan Disertai Doa

Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Doni Salmanan Kenapa? Ini Rangkuman Kasusnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com