Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Salmanan Kenapa? Ini Rangkuman Kasusnya

Kompas.com - 08/03/2022, 19:32 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Influencer Doni Salmanan yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung tengah disorot publik.

Bukan karena aksi bagi-bagi uang atau sawer YouTuber seperti sebelumnya, Doni Salmanan kini disorot karena tersandung kasus dugaan penipuan.

Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex. Pada Selasa (8/3/2022), Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.

Siapa Doni Salmanan?

Doni Salmanan mulai dikenal publik usai konten bagi-bagi uangnya viral di media sosial.

Baca juga: Doni Salmanan Diperiksa Polisi, Istri Unggah Foto Pernikahan Disertai Doa

Pada Agustus 2021, Doni Salmanan mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap.

Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis. Terbaru Doni menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.

Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagramnya.

Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.

Baca juga: Kasus Quotex Belum Kelar, Doni Salmanan Bakal Dilaporkan Kasus Lainnya

Saat ini jumlah pengikut Instagram Doni Salmanan mencapai 2,3 juta.

Selebgram itu mengenal sederet selebritas Tanah Air mulai dari Rizky Billar hingga Arief Muhammad.

Kasus Doni Salmanan

Tak berselang lama setelah selebgram Indra Kenz, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, dilaporkan, nama Doni Salmanan ikut muncul ke permukaan.

Doni Salmanan tersandung kasus serupa dengan Indra Kenz, hanya saja dalam platform yang berbeda.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Quotex, Doni Salmanan Pakai Sepatu Air Jordan

Doni Salmanan tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex.

Doni dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ia terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com