Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Pemeriksaan Kasus Quotex, Doni Salmanan Pakai Sepatu Air Jordan

Kompas.com - 08/03/2022, 11:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan terlihat tampil stylish saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Menggunakan kemeja biru berlengan panjang serta masker putih, Doni Salmanan terlihat santai berlenggang masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Dia juga mengenakan celana hitam, sling bag dengan warna yang senada, hingga sepatu Nike Air Jordan Travis Scott hitam bercampur putih.

Baca juga: Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri atas Kasus Quotex

Tidak banyak ia yang sampaikan ke awak media, Doni Salmanan hanya menyampaikan bahwa kasusnya diproses secara adil oleh pihak kepolisian.

"Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian. Saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa (8/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, terduga korban berinisial RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: [POPULER HYPE] Kejanggalan Kematian Tangmo Nida | Putri Tanjung Tunangan | Aksi Viral Doni Salmanan

Doni Salmanan terjerat atas kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi

Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: 5 Aksi Viral Doni Salmanan, Sawer Reza Arap Rp 1 Miliar hingga Bagi-bagi Uang di Jalan

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com