Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Salmanan Kenapa? Ini Rangkuman Kasusnya

Kompas.com - 08/03/2022, 19:32 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri atas Kasus Quotex

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Setelah dilaporkan, Doni pun memenuhi panggilan Bareskrip Polri pada Selasa (8/3/2022) sebagai saksi.

Pihak kepolisian akan melakukan penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan pada saksi.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Quotex, Doni Salmanan Pakai Sepatu Air Jordan

Sejauh ini, kasus dengan terlapor Doni Salmanan akan dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.

Selain korban berinisial AR, terduga korban Doni Salmanan lain akan melaporkan Crazy Rich Bandung itu atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di Olymp Trade.

Kuasa hukum terduga korban, Finsensius Mendrofa mengungkap kerugian kliennya di Olymp Trade karena promosi Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com