Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Berdamai, Aska Ongi Ingin Kasus Pemalsuan Dokumen Aliff Alli Sampai ke Pengadilan

Kompas.com - 02/03/2022, 19:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Aska Ongi, Aulia Fahmi, memastikan kliennya enggan berdamai dengan mantan suaminya, Aliff Alli.

Sebab, Aska Ongi kini sudah menutup pintu maaf atas tindakan dugaan pemalsuan dokumen Aliff Alli.

"Maka dari itu kami mengambil sikap sampai saat ini belum ada pintu untuk perdamaian. Kami tetap ingin kasus ini berproses sampai pengadilan," ucap Aulia Fahmi saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Gara-gara Aliff Alli, Aska Ongi Trauma Cari Pasangan

"Iya (sudah menutup pintu maaf untuk Aliff Alli)," ujar Aska Ongi.

Kuasa hukum Aska Ongi yang lain, Ahmad Ramzi, menilai Aliff Alli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sesuai amanah dari Aska Ongi, kata Ahmad Ramzi, ia menginginkan kasus tersebut sampai ranah pengadilan dan majelis hakim memutuskan perkara.

Baca juga: Aska Ongi Tutup Pintu Damai dengan Aliff Alli soal Pemalsuan Dokumen

"Sekarang kami hadapi ke depan, sudah buat laporan polisi, sekarang kita lihat, kami selesaikanlah kasus ini sampai tuntas," ucap Ahmad Ramzi.

Adapun kasus ini bermula ketika Aska Ongi ingin membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan.

Namun, permohonan Aska Ongi ditolak karena domisili telah berpindah ke Jakarta Pusat.

Baca juga: Aska Ongi Puas Aliff Alli Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara karena Kasus Pemalsuan Dokumen

Kecurigaan Aska Ongi pun muncul sehingga menduga Aliff Alli telah memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya untuk membuat akta kelahiran buah hati dari pernikahan siri mereka.

Oleh karena itu, Aska Ongi melaporkan Aliff Alli ke Polda Metro Jaya pada Februari 2020 lalu atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan Aliff Alli sebagai tersangka dan menahan aktor tersebut di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa, (1/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com