JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Aliff Alli mengakui memalsukan dokumen berupa KTP dan akta lahir anaknya.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol E Zulpan.
"Dia juga mengakui, jadi maksud dari pada pemalsuan dokumen memang inisiatif yang bersangkutan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Aliff Alli Ditahan atas Kasus Pemalsuan KTP dan Akta Lahir Anak
Kemarin, Selasa, Aliff Alli diperiksa di Polda juga sebagai tersangka.
Pemeriksaan berlangsung dari siang sampai malam hari.
Setelah diperiksa dan bukti-bukti yang ada memenuhi persyaratan, Aliff Alli langsung ditahan.
Baca juga: Aliff Alli Langsung Ditahan, Status WNA Jadi Pertimbangan
Selain itu, statusnya sebagai warga negara asing juga membuat kepolisian menghindari adanya hal yang tidak diinginkan.
"Agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Karena dia ini sebagai warga negara asing, Malaysia ya," ucap Zulpan.
Sebagai informasi Aliff Alli sempat menikah siri dengan artis Aska Ongi.
Baca juga: Aska Ongi Ajukan Bukti Aliff Alli Sudah Menikah dengan Wanita Lain
Aska Ongi melaporkan Aliff Alli atas dugaan pemalsuan dokumen berupa KTP dan akta lahir anak pada 2020 lalu.
Laporan pemalsuan KTP dan akta autentik bermula ketika Aska Ongi hendak melakukan pengurusan akta kelahiran anak.
Aska mengurus akta kelahiran anaknya di Kecamatan Pancoran pada Oktober 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.