JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Aska Ongi sebagai pelapor telah menutup pintu damai mantan suaminya, tersangka Aliff Alli, atas kasus pemalsuan dokumen.
Ia meminta agar Aliff Alli tanggung jawab atas perbuatannya yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan di Polda Metro Jaya.
"Karena itu kami ambil sikap sampai saat ini, belum ada pintu untuk perdamaian. Kami tetap ingin kasus ini berproses sampai pengadilan," tegas kuasa hukum Aska Ongi, Aulia Fahmi, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Aska Ongi berujar, dia merasa lelah dengan semua ini.
Baca juga: Aska Ongi Puas Aliff Alli Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara karena Kasus Pemalsuan Dokumen
Namun, rasa lelah tersebut membuahkan hasil setelah menunggu dua tahun sejak kasus pemalsuan dokumen dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"(Kekeh penjarakan Aliff Alli karena) Keadilan dan harga diri. Ya kalau Mbak, misalnya, direndahkan sama orang lain, pasti Mbak memperjuangkan itu," ucap Aska Ongi.
Adapun kasus ini bermula ketika Aska Ongi ingin membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan.
Namun, permohonan Aska Ongi ditolak karena domisili telah berpindah ke Jakarta Pusat.
Baca juga: Alif Alli Diperiksa atas Dugaan Pemalsuan KTP dan Akta Anak hingga Pesannya kepada Aska Ongi
Kecurigaan Aska Ongi pun muncul sehingga menduga Aliff Alli telah memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya untuk membuat akta kelahiran buah hati dari pernikahan siri mereka.
Oleh karena itu, Aska Ongi melaporkan Aliff Alli ke Polda Metro Jaya pada Februari 2020 lalu atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan Aliff Alli sebagai tersangka dan menahan aktor tersebut di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Selasa (1/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.