JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan melakukan sidang banding atas Seungri eks Big Bang, Kamis (27/1/2022).
Seungri dalam persidangan memiliki sembilan dakwaan.
Dalam persidangan banding hari ini, Departemen Kehakiman menghukum Seungri 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Seungri Resmi Ajukan Banding Atas Hukuman 3 Tahun Penjara
Semula dalam vonis, Seungri dihukum 3 tahun penjara dan denda 1.156.900.000 won (sekitar Rp 13,8 miliar).
Sebelumnya Seungri dan jaksa penuntut militer telah mengajukan banding atas hukuman aslinya.
Pengurangan hukuman itu tampaknya mengikuti perubahan sikap Seungri.
Baca juga: Garis Besar Proses Persidangan Seungri hingga Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam persidangan awal, Seungri telah membantah delapan dari sembilan dakwaannya kecuali pelanggaran Undang Undang Transaksi Valuta Asing.
Akan tetapi, dia mengakui semua dakwaannya dalam persidangan banding dan menyampaikan penyesalannya.
Sejak persidangan pertama tahun lalu, Seungri saat ini dipenjara setelah ditahan oleh pengadilan.
Baca juga: Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dengan 9 Dakwaan
Baik Seungri maupun jaksa militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga selesai dalam kasus hukuman banding.
Dengan begitu Seungri akan menjalani sisa tahanan satu tahun satu bulan lebih.
Sidang ketiga akan dilakukan oleh Mahkamah Agung Korea.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.