Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seungri Resmi Ajukan Banding Atas Hukuman 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/08/2021, 20:37 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

Sumber Allkpop

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan anggota boyband BIGBANG, Seungri secara resmi mengajukan banding atas hukuman penjara 3 tahun.

Seungri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan didenda 1,15 Miliar won (sekitar Rp 14,3 miliar) oleh Pengadilan Militer Umum dalam sidang yang digelar 12 Agustus 2021. 

Hukuman itu diberikan pada Seungri atas tuduhan pengadaan dan mediasi prostitusi, penggelapan dana bisnis, percobaan penghancuran barang bukti, distribusi rekaman yang difilmkan secara ilegal, pembuatan film secara ilegal perempuan, perjudian ilegal, dan melanggar undang-undang sanitasi makanan.

Baca juga: Garis Besar Proses Persidangan Seungri hingga Divonis 3 Tahun Penjara

Menurut pejabat militer pada 27 Agustus, Seungri dan jaksa militer masing-masing menyampaikan banding pada tanggal 19 dan 25 Agustus.

Karena Seungri mengajukan banding sebelum wajib militernya, dia akan menyelesaikan wajib militer pada 26 September sesuai jadwal.

Sidang banding akan diadakan di Pengadilan Tinggi Militer di Kementerian Pertahanan Nasional di Seoul, tetapi tanggal pastinya belum ditentukan.

Meskipun Seungri sebelumnya menyangkal semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.

Karena pengadilan melihat potensi melarikan diri, Seungri ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com