Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dengan 9 Dakwaan

Kompas.com - 12/08/2021, 17:53 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Eks member BIGBANG, Seungri, divonis tiga tahun penjara.

Kamis (12/8/2021), sidang vonis diadakan di pengadilan militer untuk Seungri yang telah didakwa atas sembilan dakwaan, di antaranya tentang kriminal asusila, perjudian, penggelapan, dan prostitusi.

Dalam persidangan, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 1.156.900.000 won (setara Rp 14,3 miliar).

Baca juga: Hadir di Persidangan, Seungri Merespons Isi Percakapan Grup Jung Joon Young

Informasi pribadinya akan didaftarkan di data nasional untuk pelanggaran Undang Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.

Pengadilan menyoroti tuduhan mediasi prostitusi bersama pengsaha Yoo In Suk.

“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan," kata pihak pengadilan.

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan Seungri, Choi Jong Hoon Menangis

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," imbuh pengadilan.

Pengadilan juga menyatakan, kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan.

Maka itu, dianggap kredibilitasnya rendah.

Baca juga: Seungri dan Yoo In Suk Mendapat Dakwaan Tambahan Terkait Kekerasan

Meskipun Seungri sebelumnya menyangkal semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.

Karena pengadilan melihat potensi melarikan diri, Seungri ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus.

Meskipun dia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September, dia sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com